Potensi Perikanan Budidaya Sumbawa
Rusdianto Samawa
Pendiri Teluk Saleh Institute
______
“Tidak ada langkah lain, hanya regulasi pembentukan BUMD sebagai lembaga pengelola dan kebijakan penataan sistem distribusi hasil budidaya ke berbagai negara tujuan ekspor dan pasar – pasar lokal se Kabupaten Sumbawa.
DPRD Sumbawa harus setuju. Kalau tidak setuju pada akselerasi pembangunan daerah. Berarti anggota DPRD-nya kurang nutrisi dan gizi pikirannya. Perlu Suplay makan Kerang Geoduck dan Udang Ronggeng. Cukup Dinas terkait kerja – kerja administrasi dan pengaturan regulasi.”
______
Momen pilkada Kabupaten Sumbawa 9 Desember 2020 mendatang, adalah kesempatan terpenting sekali 5 tahun mengutarakan konsep pembangunan. Terutama, penataan sistem pengembangan pembangunan sektor unggulan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa.
Momentum pilkada inilah, saatnya menebar konsep dan gagasan untuk pembangunan Kabupaten Sumbawa pada periode 5 – 25 tahun mendatang. Mengapa? karena, perlu ada keberanian kepala daerah Sumbawa untuk pengaturan regulasi dari hulu ke hilir dalam bentuk pembentukan kelembagaan pengelola Kelautan dan Perikanan Sumbawa, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pilihan strategi dan muara capaian pembangunan kelautan dan perikanan di Sumbawa harus berdasarkan pada UUD 45 – Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Walaupun wewenang kecil dari 0 – 12 Mil. Tetapi perlu sikap keberanian.
Undang – Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 2014 tentang Perikanan menegaskan kedaulatan pada sumber daya ikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Tentu, Laut Sumbawa adalah masa depan masyarakat Sumbawa. Terwujudnya sektor kelautan dan perikanan Sumbawa yang mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan masyarakat, pemberdayaan, keberlanjutan dan kesejahteraan yang didasarkan pada persoalan atau isu strategis dalam pembangunan dimasa depan.
Isu paling strategis di Sumbawa, selain dari kenaikan jumlah Rumah Tangga Nelayan, naiknya jumlah nelayan tangkap per 300 orang setiap tahun. Tetapi, pembudidaya semakin meningkat tajam. Bahkan, naik 20% jumlah pembudidaya di Kabupaten Sumbawa.
Sala satu yang paling menarik, budidaya laut yang memiliki potensi areal untuk pengembangan sebesar 21.850 Ha dengan potensi produksi sebesar 912.093,40 ton/tahun. Tingkat pemanfaatan sampai tahun 2019 sebesar 12.554,63 ha (57,46 %) dengan produksi sebesar 585.207,12 ton (64,16 %). Jenis komoditas yang diusahakan budidaya antara lain mutiara, ikan kerapu, bawal bintang dan rumput laut.
Pertama, Budidaya Mutiara; memiliki potensi areal pemanfaatan untuk usaha budidaya mutiara di Kabupaten Sumbawa adalah ± 5.700 Ha dengan potensi produksi 13,4 ton. Sampai dengan tahun 2019, potensi tersebut baru dimanfaatkan sekitar ± 2.418,60 Ha (42,43 %) dengan total produksi sebesar 2,33 ton (17,39 %).
Kegiatan usaha budidaya mutiara di Kabupaten Sumbawa seluruhnya dilakukan oleh perusahaan swasta pada 11 kecamatan, yaitu Alas Barat, Alas, Utan, Rhee, Lab. Badas, Moyo Hilir, Moyo Utara, Lape, Plampang, Tarano dan Labangka.
Dari tahun 2017 hingga 2020 ini, jumlah perusahaan swasta yang bergerak pada usaha budiaya Mutiara di Kabupaten Sumbawa sebanyak 25 (dua puluh lima) perusahaan (aktif berproduksi; 7 perusahaan, tidak aktif 15 perusahaan) dengan total investasi modal sebesar Rp. 70.091.999.500,-
Usaha Budidaya saat ini dilakukan oleh perusahaan–perusahaan swasta dan belum dilakukan oleh masyarakat pesisir. Hal ini disebabkan besarnya investasi usaha yang dilakukan serta belum dikuasainya teknologi budidaya mutiara oleh masyarakat pesisir, padahal usaha ini mempunyai prospek yang cukup baik.
Dalam pengembangan budidaya mutiara tentunya sangat diperlukan ketersediaan sarana dan prasarana budidaya, salah satunya ketersediaan benih mutiara yang bermutu. Saat ini hatchery mutiara di Kabupaten Sumbawa belum ada, sehingga kebutuhan benih masih didatangkan dari luar (kabupaten lainnya).
Hal ini merupakan peluang untuk dikembangkannya hatchery mutiara di Kabupaten Sumbawa, sehingga kebutuhan benih dapat dipenuhi dari dalam Kabupaten Sumbawa itu sendiri.
Kedua, Budidaya Kerapu; kegiatan usaha budidaya kerapu di Kabupaten Sumbawa memiliki luas potensi areal pemanfaatan adalah ± 1.200 Ha dengan potensi produksi 15.080 ton, akan tetapi hingga Tahun 2019 pemanfaatan areal yang telah dilakukan masih sangat kecil yaitu sekitar 285,57 (23,80 %) dengan produksi 528,55 ton (3,51 %).
Sampai tahun 2020 ini, usaha budidaya kerapu di Kabupaten Sumbawa seluruhnya dilakukan oleh swasta sebanyak 6 perusahaan dengan jumlah investasi Rp. 3.049.000.000 (Tiga Miliar Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Sebanyak 3 perusahaan budidaya kerapu yang masih aktif yaitu 1. PT. Tirta Mina di Pulau Rakit Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano; 2. PT. SAL di Desa Labuhan Kuris Kecamatan Lape; 3. PT. Lestari Prima Tama di Desa Luk Kecamatan Rhee;
Berdasarkan kajian Indonesia Mariculture Association Kabupaten Sumbawa mempunyai beberapa pulau-pulau kecil yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan budidaya ikan laut, seperti kerapu.
Enam pulau diantaranya adalah Pulau Rakit, Pulau Ngali, Pulau Liang, Pulau Dangar, Pulau Panjang dan Pulau Belang, yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan 9.000 buah jaring dengan estimasi produksi maksimal 180 kg/jaring/tahun atau total 1.450 ton per tahun. Saat ini baru 2 pulau yang di manfaatkan yaitu Pulau Rakit dan Pulau Liang.
Perkembangan budidaya kerapu di Kabupaten Sumbawa sangat lambat dan saat ini kegiatan budidaya kerapu masih dilakukan oleh perusahaan–perusahaan swasta.
Kegiatan budidaya yang dilakukan oleh masyarakat lebih banyak sebagai penampungan kerapu hidup hasil tangkapan dan dipasarkan pada perusahaan pemasaran kerapu hidup.
Beberapa kendala yang dihadapi masyarakat dalam melakukan budidaya kerapu antara lain adalah: 1) kurang modal usaha; 2) belum dikuasainya teknologi budidaya kerapu oleh masyarakat; dan 3) kurang tersedianya benih kerapu.
Ketiga, Budidaya Rumput Laut; kegiatan usaha budidaya rumput laut di Kabupaten Sumbawa merupakan jenis usaha budidaya yang cukup berkembang dengan baik, mengingat luas areal yang dapat dimanfaatkan cukup besar yaitu ± 14.950 Ha dengan potensi produksi mencapai 897.000 ton.
Sampai tahun 2020 pemanfaatan potensi lahan (areal perairan) untuk usaha budidaya rumput laut di Kabupaten Sumbawa sekitar 9.845,28 Ha (65,86 %) dengan total produksi sebesar 579.509,04 ton basah (64,61 %).
Jumlah perusahaan swasta (aktif) yang bergerak dalam bidang usaha pengumpulan, pembelian, dan pemasaran rumput laut di Kabupaten Sumbawa hingga tahun 2020 ini, sebanyak 13 perusahaan (aktif 7 perusahaan dan tidak aktif 6 perusahaan) dengan total investasi Rp. 710.000.000,-
Perusahaan – perusahaan tersebut telah melakukan kemitraan usaha dengan para pembudidaya rumput laut yang berjumlah 2.397 RTP. Lokasi usaha budidaya rumput laut tersebar pada 10 kecamatan yaitu: Tarano; Plampang; Maronge; Lape; Moyo Hilir; Lab. Badas; Utan, Buer; Alas dan Alas Barat;.
Pengembangan budidaya Rumput laut masih hadapi beberapa kendala yang cukup pengaruhi aktifitas budidaya yakni: 1) kurangnya bibit yang bermutu; 2) kurangnya modal untuk pengembangan usaha; 3) adanya serangan hama penyakit; dan 4) kurangnya kualitas/mutu rumput laut (kering).
Keempat, Budidaya Air Payau; luas potensi areal untuk budidaya tambak di Kabupaten Sumbawa adalah 10.375 Ha yang tersebar di 14 (empat belas) kecamatan.
Dari luas areal tersebut yang telah dimanfaatan sekitar 3.695,45 Ha (35,62 %) dengan jumlah total produksi sebesar 132.294,88 ton, meliputi komoditas udang sebesar 126.105,93 ton dan komoditas Bandeng sebesar 6.188,95 ton.
Kelima, Budidaya Udang; sebagian besar usaha budidaya udang di Kabupaten Sumbawa dilakukan secara semi intensif dengan jumlah pembudidaya sebanyak 104 RTP/RTPP, sedangkan tradisional plus sebanyak 175 RTP, dan intensif sebanyak 94 RTP/RTPP.
Jumlah perusahaan / perorangan yang bergerak di bidang usaha tambak di Kabupaten Sumbawa hingga tahun 2020 ini, berjumlah 94 perusahaan dengan luas areal tambak udang sebesar 362 Ha.
Total investasi yang ditanamkan pada usaha budidaya tambak udang sebesar Rp. 162.285.950.000,-
Tingkat produktivitas usaha budidaya udang yang dilakukan pembudidaya udang (tradisional plus) masih rendah.
Salah satu penyebabnya adalah tingkat penguasaan teknologi budidaya udang masih rendah. Untuk itu sangat diperlukan adanya kegiatan pelatihan, magang ataupun kegiatan penyuluhan, sehingga diharapkan terjadi peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pembudidaya udang.
Ketersediaan sarana produksi budidaya udang terutama benih udang (benur) saat ini sangat rendah. Hal ini dikarenakan benur vannamei 80 % masih didatangkan dari luar Kabupaten dan ini sangat berdampak pada aktivitas budidaya udang.
Disamping itu benih–benih yang beredar belum disertai adanya sertifikasi benih bermutu sehingga perlu adanya pengembangan hatchery udang, persediaan alat pengujian hama penyakit, pengendalian dan pengawasan guna mengantisipasi penyebaran penyakit udang.
Sementara, Hatchery udang di Kabupaten Sumbawa berjumlah 7 perusahaan yang terletak di Kec. Utan, Rhee, Labuhan Badas dan Kec. Tarano Labuhan Jambu. Kapasitas produksi masing- masing hatchery mencapai 60 – 500 juta ekor udang per tahun.
Kemudian, hingga tahun 2006 lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa telah membangun Balai Budidaya Ikan Payau (BBIP) di Desa Meno Kec. Rhee. Pada tahun 2008 BBIP tersebut sudah mulai berproduksi. Dari tahun 2008 – 2019 jumlah produksi BBIP 185.961.462 ekor.
Beberapa hatchery udang yang masih beroperasi di Kabupaten Sumbawa adalah: 1) Tambora benur (Kec. Rhee); 2) Pacific Ocean (Kec. Rhee ; 3) PT. Rheno Baru Nusantara (Kec.Rhee); 4). Hengki (Labuhan Sumbawa Kec. Labuhan Badas); 5). Top Benur (Kec. Rhee).
Keenam, Budidaya Ikan Air Tawar; potensi budidaya ikan air tawar yang terdiri dari budiaya ikan di kolam, Mina Padi dan Keramba (KJA) di Kabupaten Sumbawa adalah 2.268,40 Ha. Tingkat pemanfaatan budidaya air tawar pada Tahun 2019 seluas 339,32 Ha (14,96 %) dengan produksi sebesar 3.168,61 Ton.
Secara umum kegiatan budidaya ikan air tawar dilakukan oleh masyarakat, dengan penerapan sistem teknologi tradisional dan tradisional plus sehingga belum terlihat peningkatan jumlah produksi yang optimal.
Peningkatan produksi secara signifikan tentunya harus dengan penerapan teknologi yang lebih tepat guna, dengan demikian pengembangannya juga bergantung pada besarnya investasi yang harus dilakukan.
Perkembangan usaha budidaya ikan air tawar baik di kolam, minapadi maupun Keramba masih belum signifikan hal ini disebabkan karena beberapa faktor yaitu: 1) tingkat penerapan teknologi belum optimal, 2) pemasaran hasil produksi sangat terbatas dan kalah bersaing dengan ikan laut.
Mengantisipasi hal itu perlu dilakukan kegiatan pelatihan dan penyuluhan serta pengembangan komoditas tertentu yang mempunyai keunggulan yaitu: 1) nilai ekonomi tinggi; 2) menyaingi pasar lokal dan luar negeri yang tinggi; 3) dapat dibudidayakan dan dikembangkan secara massal.
Kemudian, sarana Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) berjumlah 1 buah dengan klasifikasi BBIAT lokal yaitu BBIAT Rhee dengan luas 2 Ha. Terdapat beberapa jenis ikan yang dikembangkan di BBIAT yaitu ikan karper, nila gift, tawes, lele dumbo dan gurame.
Produksi benih ikan BBIAT pada Tahun 2019 tidak sebanyak pada Tahun 2018 yaitu sebanyak 983.100 ekor, yang berasal dari ikan jenis karper, nila gift, dan tawes.
Produksi ini menurun 1,74 % dibandingkan produksi BBIAT Tahun 2018 sebanyak 1.001.500 ekor. Hasil produksi ikan dari BBIAT didistribusikan untuk kepentingan masyarakat umum baik dalam bentuk restocking maupun budidaya kolam.
Dari besarnya potensi perikanan budidaya Kabupaten Sumbawa, faktanya belum maksimal digunakan secara baik dan benar. Dengan segala macam fasilitas yang tersedia. Tentu, kedepan tidak ada langkah lain, hanya regulasi pembentukan BUMD sebagai lembaga pengelola dan kebijakan penataan sistem distribusi hasil budidaya ke berbagai negara tujuan ekspor dan pasar – pasar lokal se Kabupaten Sumbawa.
Secara kelembagaan; DPRD Sumbawa harus setuju. Kalau tidak setuju pada akselerasi pembangunan daerah melalui penguatan sarana perikanan budidaya. Berarti anggota DPRD-nya kurang nutrisi dan gizi pikirannya. Perlu Suplay makan Kerang Geoduck dan Udang Ronggeng, ikan Gabus serta Gurame sehingga meningkat daya kritis dan melahirkan ide – ide besar.
Dengan demikian, pembentukan BUMD Kabupaten Sumbawa, khusus pada kelautan dan perikanan yang terdiri dari perikanan tangkap dan budidaya serta pengelolaan infrastruktur TPI, PPI, PPP dan PPN. Maka tugas dan fungsi dinas kelautan dan perikanan menjadi mudah, berkurang dan efektif untuk bekerja menyiapkan regulasi, administrasi serta distribusi pengawasan.
Jangan bebankan: tugas dan fungsi pengelolaan Kelautan dan Perikanan hanya pada Dinas Kelautan dan perikanan, karena sangat mubazir dan tidak akan maksimal. Cukup kerja – kerja administrasi saja dan pengaturan regulasi.[]